Jumat, 25 November 2011

tip 7 Hal Yang Perlu Anda Ketahui Saat di Bandara


Jika Anda bepergian dengan menggunakan  pesawat terbang, maka Anda harus bersiap menjalani sejumlah prosedur pemeriksaan yang lebih kompleks bila dibandingkan dengan jasa transportasi lainnya. Berikut ini akan dijelaskan prosedur keberangkatan penumpang secara lebih rinci:

Pertama, drop zone. Merupakan area yang disediakan bagi kendaraan untuk menurunkan penumpang yang akan melakukan check in. Pada area ini biasanya juga dilengkapi dengan tempat parkir.
Kedua, security check point 1. Ketika Anda memasuki area ini, prosedur yang harus dilalui antara lain: (1) Pemeriksaan identitas dan tiket; (2) Pemeriksaan bawaan dengan x-ray. Termasuk benda logam seperti handphone,  kunci, dll. (3)  Seluruh calon penumpang juga harus melalui pemeriksaan dengan Walk Through Metal Detector (WTMD). Bisa pula dilakukan pemeriksaan secara manual; (4) Jangan lupa untuk melapor kepada petugas jika Anda menggunakan alat pacu jantung atau membawa senjata api.
Ketiga, check in counter. Prosedur pemeriksaannya adalah sebagai berikut: (1) Pemeriksaan identitas dan tiket; (2) Laporkan bagasi Anda yang beratnya lebih dari 5 kg. Untuk bagasi yang  beratnya kurang dari 5 kg bisa dibawa masuk ke dalam kabin pesawat
Keempat, fiskal. Prosedur ini khusus ditujukan untuk keberangkatan penumpang internasional. Jika Anda memiliki NPWP dengan tujuan ke negara-negara di kawasan Asia Tenggara, maka Anda cukup melaporkan ke counter Pelayanan Pajak.
Kelima, pembayaran Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/Air Port Tax). Untuk penumpang domestik seharga Rp. 30 ribu sedangkan penumpang internasional sebesar Rp. 150 ribu. Tarif ini diluar harga tiket. Khusus untuk penumpang yang transit, air crew, bayi, dan tamu negara tidak dikenai tarif ini.
Keenam, pemeriksaan imigrasi berupa paspor dan fiskal. Yakni khusus untuk kedatangan penumpang internasional.

Ketujuh, security check point 2. Yakni pemeriksaan tiket (boarding pass), kupon PJP2U.
Untuk menjalani serangkaian prosedur tersebut dengan nyaman dan tidak tergesa-gesa, Anda disarankan untuk melakukan check in tepat waktu. Selain itu Anda sebaiknya memasuki boarding gate 30 menit lebih awal sebelum jadwal keberangkatan pesawat.
Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan selama perjalanan seperti tiket (boarding pass), kartu identitas, dan paspor. Tempatkan dokumen tersebut dalam tas kecil di tangan sehingga mempermudah petugas saat pemeriksaan. 

Selasa, 04 Oktober 2011

Cara Daftar NPWP Online

Apakah andah sudah punya NPWP? Jika belum daftar, anda bisa daftar secara langsung ataupun secara online melalui internet, yaitu lewat e-registration atau juga disebut e-reg. Cara mendaftar NPWP bisa secara langsung yaitu dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa KTP dan mengisi formulir pendaftaran NPWP. Untuk pendaftaran NPWP secara langsung, KPP yang dituju wilayah kerjanya harus meliputi alamat Anda. Misal anda beralamat di Ciputat, Anda harus mendaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi daerah Ciputat. Untuk cara kedua yaitu secara online melalui e-reg, kelebihannya Anda tidak harus datang ke KPP, cukup mendaftar melalui internet. Caranya sebagai berikut :

1. Buka www.pajak.go.id lalu cari E-registration
2. Buatlah Account Baru
3. Login dengan username dan password yang sudah anda buat
4. Mengisi isian dalam formulir yang disediakan.
5. Setelah mengisi formulir lalu cetaklah :
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara
- Formulir Registrasi

Anda sudah bisa mengetahui nomor anda secara langsung dan terdaftar di KPP mana. Tapi NPWP anda belum aktif jika tidak diaktifkan ke KPP terkait dalam jangka waktu 30 hari. Untuk mengaktifkan NPWP anda bawalah formulir SKT Sementara dan Formulir Registrasi dengan dilengkapi dengan fotokopi KTP ke KPP terkait, bisa melalui pos.
Untuk Membaca tutorial NPWP Online Anda bisa Langsung Dwonload :

Pasword : www.comcelluler.blogspot.com

TataCaraPendaftaranNPWPmelaluiInternet.rar.html


Ok, pendaftaran NPWP secara online mudah saja cara-caranya, so sudahkah anda punya NPWP?